Minggu, 01 Februari 2015

Komjen BG Praperadilankan KPK, Prof Hibnu UNSOED: Polri Harus Belajar Hukum Lagi



Komjen BG Praperadilankan KPK, Prof Hibnu UNSOED: Polri Harus Belajar Hukum Lagi .Komjen Budi Gunawan mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disematkan kepadanya. Hal ini menandakan Polri tidak memahami hukum acara pidana dengan baik.

"Sudah dilayangkan kemarin," kata Kepala Divisi Pembinaan Hukum Irjen Moechgiyarto, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/1/2015).

Praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang dilabelkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan.

"Nanti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa," kata mantan Kapolda NTB dan lulusan terbaik Akpol 1986 ini.

Divisi Binkum merupakan divisi yang diamanati oleh Polri untuk memberikan pengawalan hukum bagi Komjen Budi. Sesuai dengan ucapan Kapolri Jenderal Sutarman sebelum diberhentikan dengan hormat.

"Ini bukan ranah praperadilan. Ini menunjukkan Polri harus belajar hukum lagi," kata Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/2/2015).

Ahli hukum pidana itu meyakini jika dalam benak Polri tahu jika praperadilan bukanlah objek gugatan praperadilan. Hibnu menilai langkap BG hanya untuk mengulur-ulur waktu dan politis belaka.

"Praperadilan itu bukan wewenang praperadilan, bisa diketawai orang nanti," ujar Hibnu.

Pimpinan PN Jaksel telah menunjuk hakim Sarpin Rizaldi akan menjadi hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut. Dalam catatan ICW, ia sedikitnya telah memutus 3 perkara kontroversial dan menurut KY, Sarpin telah 8 kali dilaporkan terkait aduan suap.

"Pasti gugatannya ditolak. Pasti itu," cetus Hibnu.

http://news. detik. com/read/2015/02/01/113532/2820242/10/komjen-bg-praperadilankan-kpk-prof-hibnu-polri-harus-belajar-hukum-lagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar