Minggu, 01 Februari 2015

Pihak Desa Tak Tahu Peruntukkannya



Eks Pabrik Gula Kalibagor bakal difungsikan lagi. Di depan gudang gula sudah terpasang papan pengumuman mengenai izin lingkungan rencana usaha dan kegiatan oleh PT Tribara Cipta Graha melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH). Meski sudah memasang papan pengumuman, ternyata tidak ada laporan yang masuk ke BLH mengenai izin lingkungan dari PT Tribatra Cipta Graha.
“Kami belum menerima izin terkait bekas pabrik yang akan difungsikan kembali,” jelas Humas BLH Kabupaten Banyumas, Subarkah Setyanegara.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan izin setelah ada rekomendasi dari BPPMPP. Namun sejauh ini belum ada rekomendasi yang diberikan BPMPP. “Belum ada rekomendasi, jadi kami tidak mengeluarkan izin apapun,” ujarnya.
Sekertaris BPMPP, Agus Nur Hadi mengatakan, pihaknya juga belum menerima pengajuan terkait izin eks Pabrik Gula Kalibagor.”Belu
m ada pengajuan izin,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Desa Kalibagor Tjiptadi mengatakan, terkait rencana pembangunan pihak desa belum mengetahui secara pasti akan dibangun seperti apa. “Kami belum mengetahui secara pasti, bekas pabrik itu mau buat apa,” jelasnya.
Namun dia mengakui, PT Tribara Cipta Graha sudah mensosialisasikan kepada warga desa yang berada di sebelah timur eks pabrik terkait akan difungsikannya kembali pabrik gula.
“Sekitar dua bulan yang lalu sudah dikoordinasikan, namun untuk apa warga tidak begitu paham. Cuma dijelaskan akan difungsikan kembali,” ujarnya.
Namun setelah koordinasi, PT Tribara Cipta Graha tidak melakukan tindak lanjut sehingga bangunan tetap mangkrak. Padahal warga menyambut baik rencana tersebut.
Ditambahkan Tjiptadi, pihak kecamatan juga sudah memberikan surat imbauan kepada pengelola untuk membersihkan lokasi. Bahkan imbauan tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Namun sepertinya imbauan tersebut diindahkan sehingga sampai saat ini kondisi bangunan tetap terbengkalai.
“Dulu menjelang perayaan Agustusan sudah dilayangkan surat imbauan dari kecamatan, untuk pelaburan dan dibersihkan. Namun tidak ditindaklanjuti,” katanya. (ida/sus)

http://www. radarbanyumas .co .id/pihak-desa-tak-tahu-peruntukkannya/

Tingkat Kasus di Purwokerto Tinggi



Pada tahun 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sudah melakukan penyidikan lima kasus korupsi. Dua di antaranya sudah masuk penuntutan dan putusan, sedang tiga perkara masih penyidikan dan akan masuk penuntutan.
Dengan banyaknya kasus korupsi yang ditangani Kejari, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai Purwokerto memiliki tingkat kasus tinggi. Untuk itu Prasetyo mengimbau pada Kejari untuk bisa bersikap profesional.
“Tentu harus profesional dalam menindak semua kasus yang ada,” kata Prasetyo saat melakukan kunjungan ke Kejari Purwokerto, Jumat (12/12).
Dari lima kasus korupsi yang sedang ditangani, salah satunya masalah perizinan toko modern Indomaret. Kasus ini menyeret para pejabat Pemkab Banyumas. “Siapapun yang terlibat harus tindak tegas. Entah bupati atau wakil bupati atau siapapun itu. Karena ini merupakan kewajiban dari kejaksaan,” tegasnya.
Kedatangan Prasetyo ke Kejari Purwokerto merupakan kunjungan biasa, tidak ada keperluan khusus. Sebelumnya, rombongan Jaksa Agung dan Kejati melakukan kunjungan ke Cilacap dan Nusakambangan. “Tidak ada kunjungan khusus, tadi (kemarin, red) habis dari Nusakambangan mengunjungi lapas,” katanya.
Rombongan Jaksa Agung tiba di Kejari sekitar pukul 17.00 dan langsung disambut Kepala Kejari Purwokerto Masyrobi SH MH dan seluruh jajarannya. Prasetyo pun melakukan sidak di Bagian Pidana Umum.
“Sempat ke Bagian Pidum tapi tidak ke Bagian Pidsus. Selebihnya ya obrolan biasa,” kata Kasi Intelejen Kejari Purwokerto, Abdul Rasyid. (min/sus)

http://www. radarbanyumas. co. id/
tingkat-kasus-di-purwokerto-tinggi/

Komjen BG Praperadilankan KPK, Prof Hibnu UNSOED: Polri Harus Belajar Hukum Lagi



Komjen BG Praperadilankan KPK, Prof Hibnu UNSOED: Polri Harus Belajar Hukum Lagi .Komjen Budi Gunawan mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disematkan kepadanya. Hal ini menandakan Polri tidak memahami hukum acara pidana dengan baik.

"Sudah dilayangkan kemarin," kata Kepala Divisi Pembinaan Hukum Irjen Moechgiyarto, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/1/2015).

Praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang dilabelkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan.

"Nanti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa," kata mantan Kapolda NTB dan lulusan terbaik Akpol 1986 ini.

Divisi Binkum merupakan divisi yang diamanati oleh Polri untuk memberikan pengawalan hukum bagi Komjen Budi. Sesuai dengan ucapan Kapolri Jenderal Sutarman sebelum diberhentikan dengan hormat.

"Ini bukan ranah praperadilan. Ini menunjukkan Polri harus belajar hukum lagi," kata Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/2/2015).

Ahli hukum pidana itu meyakini jika dalam benak Polri tahu jika praperadilan bukanlah objek gugatan praperadilan. Hibnu menilai langkap BG hanya untuk mengulur-ulur waktu dan politis belaka.

"Praperadilan itu bukan wewenang praperadilan, bisa diketawai orang nanti," ujar Hibnu.

Pimpinan PN Jaksel telah menunjuk hakim Sarpin Rizaldi akan menjadi hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut. Dalam catatan ICW, ia sedikitnya telah memutus 3 perkara kontroversial dan menurut KY, Sarpin telah 8 kali dilaporkan terkait aduan suap.

"Pasti gugatannya ditolak. Pasti itu," cetus Hibnu.

http://news. detik. com/read/2015/02/01/113532/2820242/10/komjen-bg-praperadilankan-kpk-prof-hibnu-polri-harus-belajar-hukum-lagi

Jalan Ambles, Lalin ke Bandung Lamban



Jalan di Grumbul Kalibeber Desa Damakradenan yang menghubungkan lalu-lintas kendaraan dari Purwokerto - Bandung lewat Gumelar, ambles. Akibatnya,lalu-lintas kendaraan khususnya roda empat, lamban. Amblesnya jalan tersebut selebar sekitar separo badan jalan. Agar kondisi tanah yang ambles tidak makin melebar, warga sekitar gotong royong menimbun dengan batu kapur, Minggu (01/02/2015).

Menurut Darsidi (40), sopir mobil travel jurusan Purwokerto - Bandung PP mengaku sedih dengan kerusakan separo lebih badan jalan disitu. "Pertama kali ambles bagian pinggir saat hujan besar turun. Saya masih lewat situ kalau mau
ke Bandung dari Purwokerto atau sebaliknya. Tetapi amblesnya jalan makin lama makin melebar. Sekarang tinggal 40 persen yang dapat dilalui kendaraan. Kalau hujan sekarang tak berani lewat, dan memilih jalur umum, yakni lewat Wangon.

Ketua RT 5/ RW 3 Grumbul Kalibeber, Darmakeradenan, Sarnoto mengharap agar pemerintah kabupaten Banyumas, segera turun tangan. Hal ini agar tidak terjadi kerusakan lebih parah lagi. (Ero)

http:// krjogja. com/read/246935/jalan-ambles-lalin-ke-bandung-lamban.kr